BOGOR, TIPIKOR87NEWS.COM – Dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Kabupaten Bogor semakin memicu tanda tanya besar. Sebanyak 16 Sekolah Dasar (SD) tercatat diwajibkan mengembalikan kelebihan pencairan dana, namun hingga kini proses dan tanggung jawabnya tak kunjung jelas.
Saat awak media berusaha mengonfirmasi langsung ke Ozi, selaku Manajer Bantuan Operasional Sekolah, yang seharusnya memegang data dan tanggung jawab teknis, orang tersebut justru terlihat sengaja menghindar dan menjauh setiap kali akan didekati. Ia tak memberikan kesempatan sedikit pun untuk menjawab pertanyaan terkait alasan kelebihan dana tersebut dan bagaimana mekanisme pengembaliannya.
Tak hanya itu, sikap serupa bahkan datang dari jajaran pejabat tinggi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Mulai dari tingkat Kepala Dinas, sekdis, hingga pejabat terkait, semuanya memilih bungkam dan saling lemparkan tanggung jawab.
“Kalau tanya ke Kadis, disuruh tanya ke pak ozi Tanya ke Sekdis disuruh kembali ke pak ozi. Ujung-ujungnya tak ada yang mau memberi keterangan resmi,” ungkap salah satu sumber di lingkungan dinas yang enggan disebutkan namanya.
Kerugian dan Pertanyaan Masyarakat
Dana BOS adalah uang publik yang bersumber dari APBN dan APBD, yang harus digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Adanya kewajiban mengembalikan kelebihan dana pada 16 sekolah tersebut menimbulkan pertanyaan: Mengapa bisa terjadi kelebihan pencairan? Apakah ada kekeliruan administrasi, atau justru penyimpangan dalam pencatatan dan penyaluran?
Menghindar dan membungkam bukanlah jawaban. Sikap saling lempar tangan ini justru memperkuat dugaan bahwa ada hal yang ditutupi. Masyarakat berhak tahu ke mana aliran dana tersebut dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kesalahan administrasi atau penggunaan dana tersebut.
Desakan untuk Transparansi
Pengamat pengawasan keuangan daerah menegaskan bahwa setiap pengelolaan dana publik wajib terbuka untuk diketahui publik. Menghindari konfirmasi adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi.
“Kalau tidak ada yang salah, mengapa takut bicara? Dinas Pendidikan dan pengelola BOS harus segera memberikan penjelasan yang jelas, berapa jumlah uang yang harus dikembalikan, kapan prosesnya selesai, dan apa tindakan perbaikan yang diambil. Jangan biarkan uang rakyat hilang tanpa kejelasan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pejabat yang bersedia memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Awak media akan terus memantau perkembangannya.
(Nov/tim)









LEAVE A REPLY