Home Daerah Waaaw... Ambulance Desa Lulut Kelapa Nunggal di Pakai Jalan-Jalan Ke Mall Cibinong

Waaaw... Ambulance Desa Lulut Kelapa Nunggal di Pakai Jalan-Jalan Ke Mall Cibinong

20
0
SHARE
Waaaw... Ambulance Desa Lulut Kelapa Nunggal di Pakai Jalan-Jalan Ke Mall Cibinong

BOGOR, TIPIKOR87NEWS.COM – Dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Desa Lukut, Kecamatan Kelapa Nunggal, terungkap. Mobil ambulans yang secara khusus disediakan untuk kebutuhan pertolongan medis dan evakuasi warga, justru didapati dipakai berjalan?jalan menuju pusat perbelanjaan Mall Cibinong untuk kepentingan pribadi.1/7/26.
 
Ambulans yang seharusnya siaga 24 jam guna menyelamatkan nyawa warga yang sakit atau mengalami kecelakaan, malah terparkir di area perbelanjaan. Tindakan ini bukan hanya melanggar aturan penggunaan barang milik desa, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat yang telah membayarnya melalui anggaran desa.
  
DASAR HUKUM DAN PASAL PELANGGARAN
 
Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan peraturan perundang?undangan yang berlaku, antara lain:
 
1. Undang?Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

- Pasal 113 ayat (1): Menyatakan bahwa barang milik desa dikelola untuk kepentingan sebesar?besarnya kemakmuran warga desa.
- Pasal 114: Melarang penggunaan barang milik desa untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
- Pasal 108: Menegaskan bahwa setiap penggunaan aset desa harus sesuai dengan rencana kebutuhan dan tidak boleh menyimpang dari fungsi aslinya. Penyimpangan dianggap sebagai kerugian keuangan desa.

3. Undang?Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- Pasal 2 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara/daerah/desa, dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Desa

- Menegaskan secara tegas bahwa ambulans dikategorikan sebagai barang milik desa yang bersifat strategis, hanya boleh digunakan untuk keperluan pertolongan dan pelayanan kesehatan warga, dilarang untuk keperluan lain.
 
TUNTUTAN WARGA
 Masyarakat Desa Lukut mempertanyakan pengawasan dan tanggung jawab pengelola aset tersebut:
 
- Mengapa kendaraan yang didanai dari uang rakyat bisa dipakai seenaknya?
- Siapa yang bertanggung jawab jika sewaktu?waktu ada warga butuh pertolongan darurat dan ambulans sedang dipakai berbelanja atau jalan-jalan.

- Minta penjelasan resmi dari Kepala Desa Lukut dan Inspektorat Kabupaten Bogor, serta audit penggunaan BBM dan perawatan kendaraan tersebut.
 
“Jangan sampai aset nyawa ini justru menjadi alat untuk kepentingan pribadi pejabat. Jika aturan dilanggar, harus ada pertanggungjawaban, bukan hanya diam saja,” tegas warga dalam pengamatannya.
 

Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Lulut terkait dugaan penyalahgunaan ini.

 
(Tim Redaksi)