DEPOK, TIPIKOR87NEWS.COM – Kasno, Tokoh Masyarakat korban penipuan, akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Atet Handiatna Juliandri Sihombing (HS), ke Polres Metro Depok atas dugaan penipuan investasi bodong bermodus gadai mobil. Laporan ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk memberikan efek jera dan mencegah munculnya korban baru dari praktik serupa.
“Dari lubuk hati yang paling dalam, atas nama pribadi saya Kasno, dengan segala hormat dan dengan segala kerendahan hati mengucapkan beribu-ribu terima kasih, kepada seluruh rekan-rekan pers tanpa terkecuali yang sudah berkenan memberitakan terkait dengan saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing yang diduga telah melakukan tindak pidana sesuai yang diatur didalam KUHP tahun 2023 Pasal 492 dan atau 486" ucap Kasno
"Saya mengalami kerugian materi sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) namun saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing melalui tim kuasa hukumnya memberikan somasi elektronik/WA ke diri saya, dan somasi tersebutpun sudah saya jawab,” imbuhnya, Senin (16/03/2026).
Kasno mengatakan, pada tanggal, 9 Maret 2026 Jam 21.06, meminta bantuan melalui Istri dari saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing, yang secara kebetulan PNS dari salah satu Rumah Sakit Umum Daerah di Kota Depok, agar ada niat dan itikad baik, bagaimana caranya mengembalikan kekurangan uangnya, apakah dengan ada jaminannya hartanya, atau dicicil setiap bulan.
Akan tetapi menurut Kasno, saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing, diduga tidak punya niat dan itikad baik untuk mengembalikan uangnya, sudah dua kali di tegur dan di somasi oleh Kasno, akan tetapi tidak ada tanggapan atau jawaban dari yang bersangkutan.
“Maka pada hari Minggu, 15 Maret 2026 saya sebagai pihak yang dirugikan mengambil langkah hukum melaporkan saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing ke Polres Metro Depok dengan bukti laporan terlampir,” tegasnya.
Dirinya juga mengapresiasi dan penghormatan yang setinggi tingginya kepada Polres Metro Depok beserta jajarannya, walaupun laporan yang dibuatnya pas dihari libur jam kerja .
“Polres Metro Depok tepat waktu, begitu cepat tanggap serta pelayanan yang sangat humanis melayani masyarakat,” ungkapnya.
Kasno juga mendapatkan informasi dari Polres Metro Depok, bahwa saudara HS, diduga telah melakukan tindakan melawan hukum atas laporan dari dua orang yang berbeda (silakan bisa dicek ke SPKT Polres Metro Depok), maka Kasno berinisiatif melaporkan yang bersangkutan ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, dengan tujuan, agar tidak bertambah lagi korban-korban lainya akibat ulah dari saudara HS.
“Saya mendesak kepada Bapak kapolres Metro Depok untuk segera melakukan proses hukum dan menjebloskan saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing ke dalam sel,” ucapnya.
Perlu untuk diketahui, tepat hari Senin, 16 Maret 2026 Pukul 00.41.Wib dirinya mendapatkan surat bermeterai elektronik/WA dari tim Pengacara saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing, yang menyatakan ‘Mengundurkan Diri’.
Ia menambahkan, jika nantinya proses hukum saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing divonis bersalah oleh para Jaksa penuntut umum dan yang mulia para hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, maka dirinya akan tetap melanjutkan langkah hukum gugatan Perdatanya di pengadilan Negeri Kota Depok.
“Langkah hukum tetap saya lanjutkan untuk menuntut saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing wajib mengembalikan kerugian materil dan moril yang saya alami,” pungkasnya. (TP)











LEAVE A REPLY