BOGOR - TIPIKOR87NEWS.COM - ,
Kapolsek Megamendung, AKP Desi Triana,S.H.,M.H, berbagi rejeki untuk Supeltas Kec Megamendung yang merupakan binaan Polsek Megamendung, sebagai bentuk ungkapan rasa syukur di bulan suci Ramadhan 1447 H/2026, Jumat, (13 Maret 2026)
Kegiatan berbagi rejeki ini sebagai wujud kedekatan antara Kapolsek Megamendung beserta jajaran dengan warga binaannya. di Kecamatan Megamendung sudah terbentuk Team Supeltas yang membantu tugas Kepolisian di wilayah Puncak dan sekitarnya.
"Kegiatan ini sebagai rasa syukur kami, yang secara kebetulan bertepatan dengan bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026. Kami atas nama pribadi dan Kesatuan Polsek Megamendung Polres Bogor, mengucap syukur dan Terima kasih atas kerjasama masyarakat selama ini" ujar Desi
Polsek Megamendung, sangat meng apresiasi warga dan masyarakat Team Supeltas Kecamatan Megamendung.
"Sebanyak 20 orang dari warga Kecamatan Megamendung, menerima bantuan, Kami berharap semoga bisa bermanfaat dan bisa membantu kebutuhan sehari hari," ucap Desi
Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana, S.H.,M.H juga sangat mengapresiasi atas program POLISI BAIK BERBAGI dari Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto,S.H.,S.I.K.,M.SI,
"Dengan berbagi kita bisa merasakan apa yang di butuhkan dan diharapkan oleh masyarakat, disamping itu juga bisa meningkatkan Iman dan Taqwa kita kepada Allah Subhanna Watta’alla, apalagi saat ini sedang berada dibulan suci Ramadhan, banyak - banyaklah berbuat baik dan menanam kebaikan," imbuhnya
"Kami berharap, dengan semangat kebersamaan warga masyarakat team Supeltas bisa terus membantu kinerja Kepolisian dalam mencegah tindakan kriminalitas, serta perlambatan arus lalu lintas yang melalui jalur jalan alternatif perlintasan di Kecamatan Megamendung, semoga bisa menekan angka kriminalitas," tegasnya.
Dikesempatan lain Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah, SH menyampaikan,
"Apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal - hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya, atau adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar, akan tetapi tidak mempunyai legalitas hukumnya yang jelas, itu bisa masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), segera adukan laporkan ke Call Center (110)" jelas Hamzah. (Novri)











LEAVE A REPLY